Pada tanggal 21 November 2023, Pemerintah Republik Indonesia telah mengajukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam General Conference (Sidang Umum) UNESCO. Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengamanatkan Pemerintah untuk secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan meningkatkan peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Usulan ini bertujuan memberikan status resmi kepada Bahasa Indonesia di lembaga internasional setelah Pemerintah Indonesia secara de facto berhasil memperluas jumlah penutur Bahasa Indonesia di 52 negara.
Usulan Indonesia berhasil meraih persetujuan bulat dalam Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023. Dengan demikian, Bahasa Indonesia kini menjadi salah satu dari sepuluh bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO. Sepuluh bahasa ini terdiri atas enam bahasa PBB (Inggris, Prancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol) serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya (Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia).
Dalam presentasi proposal Indonesia, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi elemen penyatuan yang kuat bagi bangsa sejak zaman pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. “Dengan peranannya sebagai penghubung antar-etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah memasuki ranah internasional, dengan inklusinya dalam kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara dengan jumlah penutur asing mencapai setidaknya 150.000 saat ini,” ungkapnya.
Dubes Oemar juga menyoroti peran Indonesia dalam forum global sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi cikal bakal terbentuknya Gerakan Non-Blok. Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk terus memimpin serta memberikan kontribusi positif bagi dunia internasional, seperti peran kepemimpinan Indonesia dalam G20 pada tahun 2022 dan ASEAN pada tahun 2023.
Lebih lanjut, Dubes Oemar menegaskan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia adalah bagian dari upaya global Indonesia untuk memperluas konektivitas lintas-bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam pengembangan budaya di tingkat global.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO memperkuat posisi Bahasa Indonesia secara internasional. Bahasa Indonesia pertama kali dinyatakan sebagai bahasa persatuan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928, kemudian ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kini, Bahasa Indonesia memperoleh status resmi dalam forum internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.
Sumber
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/11/bahasa-indonesia-disetujui-menjadi-bahasa-resmi-sidang-umum-unesco