Jakarta, 29 Agustus 2024 — Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Dr. Rafiqoh, S.E., M.M., seorang akademisi yang dikenal gigih dan berdedikasi, telah menjadi sosok inspiratif dalam perjuangan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang layak bagi para dosen.
Sebagai seorang dosen dengan pengalaman bertahun-tahun di dunia pendidikan, Dr. Rafiqoh memahami betul bahwa tunjangan kinerja adalah salah satu faktor penting yang dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, ia terus memperjuangkan hak-hak dosen PTN, dengan tujuan agar para pendidik mendapatkan pengakuan yang pantas atas kerja keras mereka.
Dr. Rafiqoh, yang juga memiliki latar belakang dalam bidang ekonomi dan manajemen, telah mengambil langkah-langkah konkret dalam memperjuangkan tunjangan kinerja. Ia aktif berpartisipasi dalam berbagai diskusi dan forum yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta instansi terkait lainnya. Selain itu, ia juga sering kali menjadi narasumber dalam seminar dan workshop yang membahas pentingnya peningkatan kesejahteraan dosen.
Dalam beberapa kesempatan, Dr. Rafiqoh menegaskan bahwa tunjangan kinerja bukan hanya soal uang, melainkan juga pengakuan atas dedikasi dan kontribusi dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berpendapat bahwa tunjangan yang layak akan memberikan motivasi tambahan bagi para dosen untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian.
Perjuangan Dr. Rafiqoh mendapatkan dukungan luas dari kalangan akademisi. Banyak yang mengapresiasi upaya dan keberanian beliau dalam mengangkat isu ini ke permukaan, serta mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan nyata.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk seluruh dosen yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan,” ujar Dr. Rafiqoh dalam sebuah wawancara. “Saya berharap tunjangan kinerja yang layak dapat menjadi semangat baru bagi para dosen untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi generasi muda.”
Dengan semangat juangnya yang tinggi, Dr. Rafiqoh tetap optimis bahwa perubahan yang lebih baik akan segera terwujud. Ia yakin bahwa dengan kerjasama semua pihak, kesejahteraan dosen dapat ditingkatkan dan pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Perjuangan Dr. Rafiqoh adalah cerminan dari dedikasi tanpa henti seorang pendidik yang ingin melihat perubahan nyata dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia adalah pejuang tunjangan kinerja yang layak dijadikan teladan bagi kita semua.
Harapan Dr. Rafiqoh untuk Pemerintah: Dukungan dan Pengakuan Lebih bagi Dosen PTN melalui Kebijakan dan Regulasi yang Memadai
Dalam perjuangannya, Dr. Rafiqoh, S.E., M.M. menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan dosen, khususnya melalui kebijakan tunjangan kinerja (tukin) yang adil dan berkelanjutan. Ia berharap agar pemerintah dapat memperkuat dan memperjelas regulasi yang mengatur tunjangan ini, sehingga para dosen di seluruh Indonesia dapat menerima hak mereka dengan lebih baik.
Salah satu regulasi yang menjadi landasan dalam pemberian tunjangan kinerja adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini mengatur hak-hak dosen, termasuk hak untuk mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Di dalamnya, disebutkan bahwa dosen berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, serta tunjangan lain yang terkait dengan tugas keprofesionalannya, termasuk tunjangan kinerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen juga memberikan landasan hukum bagi pemberian tunjangan kepada dosen. Peraturan ini menjelaskan lebih rinci mengenai jenis-jenis tunjangan yang berhak diterima oleh dosen, termasuk tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu.
Dalam konteks yang lebih spesifik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi acuan penting. Permendikbud ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), termasuk indikator-indikator kinerja yang digunakan sebagai dasar penilaian.
Dr. Rafiqoh berharap pemerintah dapat terus memperbarui dan menyempurnakan regulasi terkait tunjangan kinerja ini, agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan para dosen. Ia juga menginginkan adanya peningkatan transparansi dalam penentuan dan pencairan tunjangan kinerja, sehingga setiap dosen dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini secara adil.
“Semoga pemerintah dapat terus mengkaji dan memperkuat regulasi yang ada, sehingga hak-hak dosen dapat terlindungi dengan lebih baik. Kebijakan yang jelas dan berpihak pada dosen akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar Dr. Rafiqoh.
Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang konsisten, Dr. Rafiqoh yakin bahwa tunjangan kinerja dapat menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan motivasi dan kinerja dosen, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional.