Rektor Dr. Darnawati, S.Pd., M.Si Sampaikan Tanggapan Resmi Terkait Kasus Pemerkosaan, Tegaskan Komitmen Penanganan Serius

banner 468x60

Pangkajene Sidenreng Rappang, 24 April 2025 – Menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret salah satu dosen Universitas MJ dan pelapor LI, Rektor melalui jumpa pers secara tegas menyatakan bahwa universitas telah dan akan terus mengambil langkah-langkah serius dalam menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

banner 336x280

Dalam pernyataan resminya, Rektor didampingi para Wakil Rektor menyampaikan bahwa rektorat telah memediasi para pihak yang terkait sejak kasus ini terungkap. Selain itu, universitas juga telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgas) Penanganan Kekerasan Seksual yang bertugas menangani kasus ini dari sisi pendampingan, pengumpulan data, hingga penguatan perlindungan bagi korban.

“Sebagai institusi pendidikan, kami tidak menoleransi bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kami bertindak cepat dengan menugaskan Satgas, dan telah mengambil langkah tegas lainnya,” ujar Rektor.

Hasil rapat Senat Universitas yang digelar sehari sebelumnya juga menghasilkan keputusan penting: para pihak yang terlibat langsung dalam kasus ini dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan kampus, baik akademik maupun non-akademik. Langkah ini diambil demi menjamin kelancaran proses investigasi dan menjaga netralitas lingkungan kampus.

Terkait pernyataan dari pihak terlapor yang mengklaim bahwa hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka, Rektor menegaskan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Universitas, dalam hal ini, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian atas kebenaran klaim tersebut kepada proses hukum yang berjalan.

Tak hanya itu, Rektor juga menekankan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi berat sesuai dengan Kode Etik Dosen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kode Etik Dosen secara tegas melarang segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya dapat berupa pemberhentian tetap dari status dosen,” tegasnya.

Pihak universitas kini menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian, dan menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

Rektor juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi, serta turut menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung korban.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *